RADARBANGSA.COM - Badan Narkotika Nasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja (cannabis buds). Narkotika yang diduga berasal dari Thailand itu diamankan dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (2/7/2026). Dalam operasi ini, petugas turut mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang berlangsung sejak 29 Juni hingga 1 Juli 2026 di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, hingga Gresik.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan terkait sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 29 Juni 2026. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah koper dan kardus lateks berisi bungkusan plastik berlapis timah.
Setelah dibuka, bungkusan tersebut diketahui berisi bunga dan batang tanaman ganja yang diduga diselundupkan dari Thailand. Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis teknologi informasi, dokumen, serta petunjuk lainnya.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah pada pengiriman kontainer serupa yang ditujukan ke Kabupaten Gresik.
Tim gabungan kemudian menerapkan metode controlled delivery dengan mengawasi distribusi barang menggunakan dua truk hingga tiba di sebuah gudang kawasan pergudangan setempat.
Sesampainya di lokasi, tim gabungan dari BNN, Ditjen Bea Cukai, dan kepolisian langsung melakukan penyergapan serta mengamankan empat truk beserta seluruh muatan yang diduga berisi narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 500 koper yang masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus atau total sekitar 1,605 ton bruto. Selain itu, ditemukan pula 80 bal kardus lateks yang berisi sekitar 3.200 bungkus narkotika dengan berat bruto mencapai 1,766 ton.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara China yang diduga sebagai pemilik gudang di Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.
BNN juga mengungkap bahwa ganja jenis cannabis buds tersebut diduga tidak akan diedarkan secara konvensional. Narkotika itu diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) untuk bahan cairan isi ulang (cartridge) rokok elektrik atau vape.
Menurut Suyudi, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.114.200 jiwa. Adapun potensi kerugian ekonomi yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun.
BNN menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu para pengendali jaringan internasional serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.