RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, resmi memberlakukan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi dampak musim kemarau, sekaligus mempercepat langkah mitigasi di wilayah yang berpotensi terdampak.
Sekretaris Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Samsul Huda, mengatakan penetapan status siaga darurat mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat dan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi ancaman kekeringan.
"Status siaga ini diberlakukan agar seluruh perangkat daerah memiliki dasar untuk bergerak lebih cepat dalam mengantisipasi dan menangani dampak kekeringan," katanya di Cirebon, Jumat (3/7/2026).
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai upaya, mulai dari pemetaan wilayah rawan kekeringan, penyediaan armada distribusi air bersih, hingga pengoperasian Posko Komando Darurat Kekeringan selama masa siaga berlangsung.
Selain itu, pembangunan sumur bor yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus dilanjutkan guna memperkuat ketersediaan air bersih di sejumlah desa.
"Penyediaan sumber air bersih melalui pembangunan sumur bor tetap kami lanjutkan sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak kekeringan," ujarnya.
Menurutnya, musim kemarau tahun ini berpotensi menyebabkan berkurangnya pasokan air bersih, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan, serta mengganggu sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
BPBD Kabupaten Cirebon telah memetakan sejumlah kecamatan yang berpotensi terdampak kekeringan, yakni Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.
Meski sepanjang 2025 tidak ada laporan desa yang terdampak kekeringan, pemerintah daerah tetap meningkatkan kewaspadaan untuk menghadapi musim kemarau tahun ini.
"Kami tetap meningkatkan kesiapsiagaan meski tahun lalu tidak ada desa yang terdampak, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila diperlukan," katanya.
Selain memperkuat kesiapsiagaan, BPBD juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penghematan penggunaan air, pencegahan kebakaran lahan, serta pelaporan dini apabila terjadi kondisi darurat.
"Kami berharap pemberlakuan status siaga darurat tersebut dapat meminimalkan dampak musim kemarau sehingga kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi dan potensi kerugian akibat kekeringan dapat ditekan," ucapnya.
Sebagai catatan, BPBD Kabupaten Cirebon pernah mencatat 57 desa di 21 kecamatan terdampak kekeringan pada 2019. Angka tersebut menurun menjadi 38 desa di 21 kecamatan pada 2023, kemudian kembali turun menjadi 19 desa di enam kecamatan pada 2024, menunjukkan tren penurunan dampak kekeringan berkat berbagai upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah daerah.