397 Senpi Ilegal Dimusnahkan Polda Sumsel, 234 Diserahkan Sukarela Warga

Sabtu, 04 Juli 2026 21:01 WIB
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat (3/7). (Foto: Antara)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026 di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat (3/7). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan sebanyak 397 pucuk senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil Operasi Senpi Musi 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan dan menekan potensi kejahatan bersenjata di wilayah Sumsel.

"Langkah tegas ini dilakukan untuk menjamin rasa aman masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak kejahatan bersenjata di wilayah Sumsel," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho saat memimpin langsung pemusnahan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel, Palembang, Jumat (3/7/2026).

Ia merinci, ratusan senjata api yang dimusnahkan terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan dan pencegahan yang berlangsung selama 16 hari, yakni pada 12–27 Juni 2026.

"Hasil operasi ini jumlahnya cukup signifikan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk mengamankan masyarakat dari segala bentuk ancaman yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata api," ujarnya.

Kapolda menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman tanpa rasa takut.

"Tujuannya untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut," katanya.

Ia juga menyebut keberhasilan Operasi Senpi Musi 2026 merupakan implementasi Program Presisi Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan nasional demi mendukung pembangunan dan investasi.

Selama operasi berlangsung, Polda Sumsel mengungkap 32 perkara tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan mengamankan 31 orang tersangka.

Dari total 397 senjata api yang dimusnahkan, sebanyak 234 pucuk di antaranya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat. Kapolda mengapresiasi partisipasi warga yang dinilai mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan bersama.

Keberhasilan operasi ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian mulai dari Wakapolda, Irwasda, Pejabat Utama, Ditreskrimum, hingga para Kapolres di wilayah hukum Polda Sumsel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang masih menyimpan atau memperdagangkan senjata api ilegal.

"Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senjata api ilegal," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melapor atau menyerahkannya sebelum dilakukan tindakan hukum tegas.

Untuk memperkuat langkah pencegahan, Polda Sumsel terus menggencarkan edukasi serta membuka akses pelaporan cepat melalui Call Center Polri 110 agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait senpi ilegal di lingkungan masing-masing.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri