MUI Sumsel Dorong Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Larangan Aktivitas LGBT

Senin, 06 Juli 2026 09:01 WIB
MUI dan berbagai elemen masyarakat Sumsel menggelar forum diskusi penolakan LGBT di Palembang, Sabtu (4/7). (Foto: Antara)
MUI dan berbagai elemen masyarakat Sumsel menggelar forum diskusi penolakan LGBT di Palembang, Sabtu (4/7). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan mendorong Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur larangan aktivitas praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah tersebut. Usulan itu mengemuka dalam forum diskusi lintas elemen masyarakat yang digelar Yayasan Kawan Lamo di Palembang.

Wakil Ketua MUI Sumatera Selatan, Badarudin, mengatakan gelombang penolakan terhadap LGBT saat ini terus menguat di Kota Palembang dan mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

"Hari ini berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, seniman, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas berkumpul dalam forum diskusi yang digelar Yayasan Kawan Lamo di Palembang untuk membahas tentang penolakan keras terhadap LGBT," tegas Badarudin di Palembang, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, forum tersebut menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap isu LGBT yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama serta nilai-nilai yang selama ini dianut masyarakat Palembang.

"Kami menginginkan agar tidak ada LGBT di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius. Gagasan ini sangat baik dan mendapat dukungan dari berbagai unsur agama," katanya.

Badarudin menambahkan, seluruh unsur yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Selatan juga telah menyatakan dukungan terhadap aspirasi tersebut.

Ia menjelaskan, pertemuan itu tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.

"Pertemuan ini tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis," ujarnya.

Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah awal menuju pembentukan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus mengusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait isu tersebut.

Menurut Badarudin, hasil forum akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

"Harapannya Perwali dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menyusun Perda, kemudian berlanjut ke tingkat provinsi bahkan nasional," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Palembang, M. Nasir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal aspirasi yang telah disampaikan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Tidak ada tempat bagi kaum LGBT, terutama di Kota Palembang ini. Perilaku menyimpang tersebut dapat merusak generasi muda penerus bangsa dan merusak citra Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius," ujarnya.

Usulan penerbitan Perwali tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang lahir dari forum diskusi dan akan diajukan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan daerah.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri