RADARBANGSA.COM - Longsor menerjang lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Sabtu (4/7) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia, sementara polisi masih menyelidiki penyebab kejadian dan aktivitas tambang ilegal di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga Minggu (5/7) siang, kedua korban meninggal dunia adalah Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal. Sebelumnya, keduanya diketahui berinisial EN dan Z.
Insiden terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat sekelompok penambang melakukan aktivitas penambangan emas secara manual. Diduga, kondisi tanah yang labil menyebabkan material longsor hingga menimbun para pekerja.
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan sementara kedua korban meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di area pertambangan ilegal.
"Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor," ujar Tri Boy dikutip pada Senin, (6/7/2026).
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Petugas juga telah turun ke lapangan untuk melakukan penanganan awal sekaligus mengumpulkan data terkait insiden tersebut.
Selain itu, polisi masih mendalami laporan yang menyebutkan ada tujuh orang lainnya yang sempat tertimbun material longsor. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai kondisi mereka karena proses pendataan dan pencarian masih berlangsung.
Penyebab pasti longsor juga masih dalam penyelidikan. Namun, dugaan awal mengarah pada kondisi tanah yang tidak stabil di kawasan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Di sisi lain, aparat kepolisian turut mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas operasional tambang ilegal tersebut.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status lokasi tambang, termasuk apakah area tersebut akan dipasangi garis polisi maupun penghentian seluruh aktivitas pertambangan.