RADARBANGSA.COM - Komitmen pemerintah menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu terus diperkuat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, sebanyak 96,76 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tercatat mendapat perlindungan penuh dengan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan hingga 1 Juni 2026 jumlah peserta Program JKN telah mencapai 285,4 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96,76 juta jiwa merupakan peserta PBI JK yang iurannya ditanggung pemerintah.
"Keberadaan peserta PBI JK merupakan komitmen negara dalam melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan. Seluruh peserta PBI JK memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan semangat gotong royong yang menjadi fondasi Program JKN, negara hadir memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat dan memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan juga terus memperluas akses layanan kesehatan agar seluruh peserta JKN, termasuk peserta PBI JK, dapat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau dan berkualitas.
Hingga awal Juni 2026, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.682 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta 3.221 rumah sakit dan klinik utama di berbagai wilayah Indonesia.
"Jaringan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan peserta PBI JK dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator BPJS Watch, Timbul Siregar, menilai keberadaan kuota PBI JK merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.