RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperketat pengawasan keamanan pangan di sejumlah pasar tradisional guna melindungi masyarakat dari potensi cemaran zat kimia berbahaya, seperti residu pestisida dan formalin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam Rosva Deswira mengatakan pengawasan dilakukan dengan menurunkan Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk memeriksa keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI).
"OKKPD melakukan pengawasan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI) di sejumlah pasar tradisional di daerah itu," kata Rosva Deswira di Lubuk Basung, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tahap awal telah dilakukan di Pasar Serikat Lubuk Basung Garagahan dengan mengambil sampel dari berbagai komoditas pangan segar yang diperdagangkan, seperti cabai merah, aneka sayuran, ikan, dan komoditas lainnya.
Seluruh sampel yang dikumpulkan kemudian diuji menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida maupun kandungan formalin.
"Setiap sampel yang diambil kita uji menggunakan rapid test untuk mendeteksi kemungkinan adanya residu pestisida dan formalin," ujarnya.
Menurut Rosva, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, dan layak dikonsumsi.
Langkah itu juga bertujuan mencegah masyarakat terpapar zat kimia berbahaya yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
"Kita tidak menginginkan ini terjadi, sehingga pengawasan kita lakukan dan pengawasan bakal kita agendakan di sejumlah pasar tradisional lainnya," katanya.
Pemkab Agam berkomitmen menjadikan pengawasan keamanan pangan sebagai agenda rutin agar masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman, sehat, dan bebas dari cemaran bahan kimia berbahaya.