Puluhan Triliun Digelontorkan Negara, Menko Muhaimin Pastikan Pelayanan BPJS Tanpa Diskriminasi

Rabu, 08 Juli 2026 21:02 WIB
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: istimewa)
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memastikan pelayanan BPJS Kesehatan harus dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, terutama bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Menko Muhaimin saat meninjau langsung pelayanan bagi pasien peserta BPJS, termasuk pasien penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang rutin menjalani hemodialisis di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Bali. Ia menilai pelayanan yang diberikan rumah sakit telah berjalan dengan baik dan tidak membedakan pasien berdasarkan status kepesertaan.

“Terutama yang membahagiakan saya adalah BPJS yang para penerima bantuan iuran dari pemerintah, yang setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan 47 triliun per tahun itu, bisa dilayani dengan amat sangat baik, tidak ada pembedaan,” ucap Menko Muhaimin, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pelayanan jaminan sosial yang baik merupakan hasil gotong royong antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. 

Pemerintah menanggung iuran peserta PBI, sementara peserta mandiri dan perusahaan turut berkontribusi melalui pembayaran iuran sehingga seluruh masyarakat dapat saling menopang ketika menghadapi risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan.

“Dalam hal ini semua pasien, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, merasa terlayani dengan amat sangat bagus. Ini yang kita harapkan berlaku di semua, di seluruh tanah air kita sehingga BPJS kita, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan adalah BPJS yang memang melayani jaminan sosial secara baik,” jelas Menko Muhaimin.

“Di mana pemerintah dan negara hadir bergotong royong beserta seluruh masyarakat yang iuran baik mandiri maupun melalui perusahaan, bareng-bareng beriuran dengan pemerintah, saling menopang,” sambungnya.

Menko Muhaimin mencontohkan, seorang pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah di rumah sakit rujukan dapat menghabiskan biaya sekitar Rp1,2 juta untuk setiap tindakan. 

Dengan frekuensi dua kali terapi setiap minggu, biaya pengobatan mencapai sekitar Rp9,6 juta setiap bulan. Beban tersebut dapat ditanggung melalui mekanisme gotong royong seluruh peserta BPJS, sehingga pasien tetap memperoleh layanan tanpa harus menanggung biaya yang sangat besar secara mandiri.

“Karena itu ini ialah bukti bahwa BPJS ini betul-betul organisasi, perusahaan, lembaga, atau badan yang benar-benar gotong royong. Penopangnya itu dari pemerintah, dari peserta para kepesertaan, perusahaan-perusahaan yang mengelola karyawannya, bergotong royong karena ini saya sebut sebagai badan raksasa gotong royong untuk menjaga kesehatan,” kata Menko Muhaimin.



Reporter : Ainur Rasyid
Redaktur : M. Isa