Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Biometrik, Kemkomdigi Pastikan Semua Operator Sudah Patuh

Kamis, 09 Juli 2026 09:02 WIB
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany (foto: istimewa)
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah memastikan seluruh operator seluler kini telah menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Kebijakan yang mewajibkan verifikasi wajah bagi pelanggan baru ini diklaim menjadi langkah penting untuk memperkuat keamanan digital dan menutup celah penyalahgunaan identitas.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan implementasi registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan teknologi biometrik telah berjalan di seluruh operator seluler di Indonesia. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada hari pertama penerapan kebijakan dan meminta operator yang belum menyesuaikan sistem untuk segera melakukan perbaikan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan evaluasi awal sempat menemukan masih adanya operator yang membuka registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, seluruh operator telah mengubah sistem registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler," ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Kemkomdigi mencatat implementasi kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan positif. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru melalui verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201 ribu transaksi setiap hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga awal Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor seluler menggunakan sistem pengenalan wajah (face recognition).

Dany menegaskan, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi tetap diberikan kesempatan untuk memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik.

"Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel," katanya.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memastikan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah dan terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan. Bahkan sebelum kebijakan diberlakukan wajib pada 1 Juli 2026, tercatat sekitar 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pelanggan dan menekan kejahatan digital.



Reporter : Yanuar Prasetyo
Redaktur : M. Isa