Pemkot Bandung Ancam Pecat Tidak Hormat ASN yang Terlibat atau Mengorganisasi Judi Online

Kamis, 09 Juli 2026 16:01 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7). (Foto: Antara)
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti mengorganisasi atau menggalang praktik judi daring (judi online/judol).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah meluasnya praktik judi online di lingkungan pemerintahan.

"Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Farhan di Bandung, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Farhan menjelaskan ASN yang melakukan pelanggaran ringan tetap akan diberikan kesempatan melalui mekanisme pembinaan dan teguran sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Bandung akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN. Menurut Farhan, edukasi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran aparatur mengenai bahaya judi online maupun risiko pinjaman daring ilegal.

"Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran," ujarnya.

Selain mengedepankan edukasi, Farhan menilai penguatan koperasi juga dapat menjadi solusi untuk menyediakan akses pembiayaan yang aman dan legal bagi masyarakat sehingga tidak terjerat pinjaman online ilegal.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung juga meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.

"Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah," kata Farhan.

Hingga saat ini, Farhan memastikan belum ada laporan mengenai ASN Pemerintah Kota Bandung yang terlibat dalam praktik judi online. Namun, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah potensi pelanggaran di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak judi online tidak hanya mengancam kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu ketergantungan yang serius.

"Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya," ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung berharap langkah penegakan disiplin, edukasi, dan penguatan literasi dapat menjadi upaya preventif untuk melindungi ASN maupun masyarakat dari dampak buruk judi online dan pinjaman daring ilegal.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri