Jangan Nekat Bakar Sampah! Terancam Denda Rp50 Juta dan Penjara

Sabtu, 11 Juli 2026 08:02 WIB
warga Kota Tangerang dilarang membakar sampah sembarangan (foto: istimewa)
warga Kota Tangerang dilarang membakar sampah sembarangan (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Musim kemarau mulai meningkatkan risiko kebakaran di Kota Tangerang. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan membakar sampah karena selain membahayakan lingkungan, pelakunya juga terancam sanksi pidana hingga denda puluhan juta rupiah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, aktivitas membakar sampah di lahan kosong, pekarangan, maupun kawasan permukiman berpotensi memicu kebakaran yang dapat dengan cepat merambat ke area sekitar. Karena itu, masyarakat diminta mengubah cara pengelolaan sampah menjadi lebih aman dan ramah lingkungan.

"Cuaca yang panas dan kondisi lingkungan yang kering membuat risiko kebakaran semakin tinggi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah karena api dapat dengan mudah merambat dan membahayakan permukiman maupun lahan di sekitarnya," ujar Wawan dalam rilisnya, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan, melainkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut melarang penanganan sampah melalui pembakaran terbuka yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Wawan menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam mengelola sampah agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Selain melakukan sosialisasi, Pemkot Tangerang juga meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran, seperti kawasan permukiman, lahan kosong, dan area terbuka. Warga juga diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Sebagai alternatif, DLH Kota Tangerang mengajak masyarakat mengelola sampah melalui pemilahan sesuai jenisnya, menyalurkan sampah anorganik ke bank sampah, memanfaatkan layanan penjemputan sedekah sampah, serta mengolah sampah organik tanpa dibakar.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kebakaran. Mari bersama-sama mematuhi aturan, tidak membakar sampah, dan menjaga lingkungan agar tetap aman, terutama di tengah cuaca panas seperti saat ini," pungkas Wawan.



Reporter : Fauzan
Redaktur : M. Isa