Polda Sumut Gencar Berantas Judi Daring, 100 Situs Dilaporkan ke Komdigi hingga Bongkar Jaringan Internasional

Minggu, 12 Juli 2026 22:01 WIB
Polda Sumatera Utara telah melaporkan sekitar 100 situs judi daring kepada Komdigi agar segera diblokir. (Foto: Polresta Yogyakarta)
Polda Sumatera Utara telah melaporkan sekitar 100 situs judi daring kepada Komdigi agar segera diblokir. (Foto: Polresta Yogyakarta)

RADARBANGSA.COM - Polda Sumatera Utara terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dilakukan untuk menekan penyebaran promosi judi online yang semakin masif, termasuk melalui komentar spam di berbagai platform media sosial.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Bayu Wicaksono, menegaskan koordinasi dengan Komdigi dilakukan secara berkelanjutan untuk mempercepat penghapusan situs maupun konten yang mempromosikan judi daring.

"Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menghapus situs maupun konten yang mempromosikan judi daring," kata Bayu di Medan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Bayu, kerja sama tersebut tidak hanya menyasar situs judi online, tetapi juga berbagai bentuk promosi digital yang beredar melalui iklan media sosial, pesan pribadi, hingga komentar spam yang kerap muncul di berbagai platform.

Selama periode Januari hingga Juni 2026, Polda Sumatera Utara telah melaporkan sekitar 100 situs judi daring kepada Komdigi agar segera diblokir. Langkah itu menjadi bagian dari strategi preventif sekaligus represif untuk memutus akses masyarakat terhadap praktik perjudian berbasis internet.

"Selain itu, kami juga terus melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus judi daring di wilayah hukum Polda Sumut dan jajaran," ujarnya.

Upaya tersebut juga dibarengi dengan penindakan terhadap jaringan pelaku. Salah satu kasus besar berhasil diungkap pada Maret 2026 ketika Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar jaringan judi daring yang beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 19 tersangka di dua lokasi berbeda. Para pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan operator judi daring yang berada di Kamboja, sehingga memperkuat indikasi adanya sindikat lintas negara.

Tak hanya mengedepankan penegakan hukum, Polda Sumut juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi kepada pelajar dan mahasiswa. Sosialisasi dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi daring serta ancaman berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.

Sementara itu, di tingkat nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperluas kolaborasi dengan perusahaan platform digital. Salah satu langkah terbaru adalah pembentukan tim bersama dengan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, untuk menekan penyebaran konten judi daring, khususnya melalui komentar spam yang belakangan marak ditemukan di media sosial.

"Kami telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta.

Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya bekerja sama dengan Meta. Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan membentuk tim serupa dengan berbagai platform digital lainnya guna memperkuat upaya pemberantasan konten judi daring di ruang digital Indonesia.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan penyelenggara platform digital diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi daring sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya promosi perjudian di internet.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri