RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan ruang digital.
Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan bertujuan membatasi kreativitas anak, melainkan memberikan perlindungan agar mereka dapat tumbuh dan berkembang sesuai tahapan usia dengan pendampingan keluarga serta lingkungan yang sehat.
"Pembatasan media sosial bagi anak bukan untuk membatasi kreativitas. Tetapi sebagai bentuk perlindungan agar anak bertumbuh sesuai usianya, dengan pendampingan keluarga dan lingkungan yang sehat," kata Siti Muntamah dalam keterangan di Cimahi, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat batas antara kehidupan di media sosial dan kehidupan nyata semakin tipis. Kondisi itu menyebabkan informasi yang beredar di media memiliki pengaruh besar terhadap cara pandang masyarakat, termasuk anak-anak.
Karena itu, ia menilai media memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang berkualitas, tidak hanya menyampaikan fakta, tetapi juga memberikan nilai edukasi dan inspirasi bagi publik.
"Hari ini kehidupan di media sosial dan kehidupan nyata nyaris tidak memiliki jarak. Apa yang disampaikan media akan sangat memengaruhi cara pandang masyarakat. Karena itu, media harus menghadirkan informasi yang mendidik, memvalidasi fakta, mengedukasi, sekaligus memberikan inspirasi," ujarnya.
Siti juga menyoroti pentingnya memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan daerah. Ia menyebut Jawa Barat memiliki sekitar 12,3 juta keluarga yang menjadi pilar utama pembangunan, sehingga penguatan keluarga perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek ekonomi, sosial, pendidikan, hingga keagamaan.
Menurutnya, keluarga yang kuat akan melahirkan generasi muda yang unggul, tangguh, dan mampu bersaing di masa depan.
Sebagai anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti menyatakan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, baik melalui penguatan anggaran maupun penyusunan regulasi yang berpihak pada kepentingan anak dan keluarga.
Ia berharap Raperda pembatasan penggunaan media sosial bagi anak dapat menjadi payung hukum dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama di tengah meningkatnya penggunaan gawai sejak usia dini.
Gagasan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Jurnalis Peduli Keluarga yang mempertemukan unsur legislatif, akademisi, dan praktisi media untuk membahas pentingnya membangun ekosistem media yang mendukung tumbuh kembang anak.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat, Siti optimistis upaya perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan seiring dengan penguatan ketahanan keluarga di Jawa Barat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi generasi mendatang.