Menteri ATR Nusron Wahid Targetkan Pelayanan Balik Nama Hak Tanah Selesai 10 Hari

Rabu, 05 Agustus 2026 15:01 WIB
Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). (Foto: Kemensetneg)
Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). (Foto: Kemensetneg)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan layanan balik nama hak atas tanah bisa selesai paling lama 10 hari. Lagkah tersebut, kata Nusron, sebagai upaya mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat. 

"Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari," kata Nusron dilansir dari antaranews, Rabu (5/8/2026). 

Adapun layanan balik nama maksimal 10 hari mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai upaya meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menurut Nusron, pelayanan selama 10 hari tersebut terdiri atas tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi lainnya.

Ia mengatakan,salah satu penyebab lamanya proses balik nama selama ini adalah verifikasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah yang memerlukan waktu cukup lama. 

Karena itu, menurut dia, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan pendekatan fiktif positif. Apabila dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.

Selain percepatan layanan balik nama, pemerintah juga berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di NTT, antara lain konflik antara permukiman masyarakat dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah diduduki masyarakat, serta percepatan sertifikasi tanah masyarakat.

Nusron mengatakan pemerintah pusat juga berkomitmen mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT. Dari target 115 RDTR, hingga kini baru 27 yang telah disusun sehingga diperlukan percepatan.



Reporter : Sugito
Redaktur : M. Isa