RADARBANGSA.COM - Banjir yang melanda Kota Padang, Sumatera Barat, meluas hingga merendam lima kecamatan setelah hujan berintensitas sangat tinggi mengguyur wilayah tersebut selama beberapa jam. Sejumlah kawasan permukiman terendam dengan ketinggian air mencapai 150 sentimeter di beberapa titik, sementara petugas gabungan masih melakukan pendataan dampak bencana.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan banjir dipicu oleh hujan deras yang mengguyur Kota Padang pada Senin (3/8), mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Curah hujan yang tinggi menyebabkan sejumlah sungai meluap dan menggenangi kawasan permukiman dengan tinggi muka air mencapai sekitar 150 sentimeter di beberapa titik," kata Abdul Muhari, yang akrab disapa Aam, dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Banjir melanda lima kecamatan, yakni Kuranji, Koto Tangah, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Nanggalo. Sejumlah kelurahan yang terdampak antara lain Gunung Sarik, Pasar Lalang, Rimbo Tarok, Kuranji, Sungai Sapih, Aia Pacah, Koto Panjang Ikua Koto, Bungus Selatan, Teluk Kabung Utara, Pagambiran Ampalu Nan XX, hingga Surau Gadang.
Hingga kini, petugas masih melakukan pendataan terhadap dampak banjir, baik terkait korban jiwa maupun kerugian materiil.
Dalam penanganan darurat, BPBD Kota Padang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Provinsi Sumatera Barat, didukung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, telah mengevakuasi warga terdampak serta melakukan kaji cepat dan pendataan di lokasi bencana.
Upaya penanganan juga melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat setempat yang turut membantu proses evakuasi dan penanganan di lapangan.
Seiring membaiknya kondisi cuaca, genangan air di sejumlah wilayah mulai berangsur surut. Warga yang sempat mengungsi kini mulai kembali ke rumah masing-masing untuk membersihkan lingkungan dan memulai aktivitas pascabanjir.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-195-2026 yang berlaku hingga 18 September 2026.
Status tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan penanganan serta mempercepat proses pemulihan di wilayah terdampak.
BNPB pun mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi. Warga diminta mengikuti informasi resmi dari BMKG dan pemerintah daerah, menghindari aktivitas di kawasan rawan banjir saat hujan lebat, serta segera melaporkan kondisi kedaruratan kepada petugas apabila muncul potensi ancaman bencana demi keselamatan bersama.