Diduga Keruk Tanah Pertanian Tanpa Izin, Pemkab Bojonegoro Hentikan Aktivitas Galian di Trucuk

Rabu, 05 Agustus 2026 22:02 WIB
Pemkab Bojonegoro (foto: istimewa)
Pemkab Bojonegoro (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Respons cepat ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro setelah menerima laporan warga terkait dugaan pengerukan dan penjualan tanah di lahan pertanian tanpa izin di Kecamatan Trucuk. Aktivitas tersebut langsung dihentikan sementara usai tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (4/8/2026).

Sidak dipimpin Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat. Tim memeriksa kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas di lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya persoalan terkait perizinan. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas arahan Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut," ujar Nurul Azizah.

Ia menambahkan, penghentian sementara dilakukan hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga ketertiban, melindungi lahan pertanian, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," tegasnya.




Reporter : Neli Elislah
Redaktur : M. Isa