RADARBANGSA.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat keras ilegal yang berhasil digagalkan peredarannya melalui operasi bersama Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda.
Puluhan ribu pil tersebut sebelumnya diamankan saat proses transit di Bandara Internasional Juanda sebelum dikirim ke Sulawesi.
Kepala BPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan obat keras ilegal itu diduga berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Paket tersebut rencananya akan diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah di Sulawesi.
"Produk ini berasal dari Jabodetabek. Pengirim telah kami sampaikan identitas maupun buktinya kepada BPOM pusat karena itu masuk wilayah mereka," ujar Yudi, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 77.016 tablet Trihexyphenidyl dan 20.660 tablet yang terbukti mengandung Tramadol. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudi menjelaskan, hingga kini identitas penerima paket di Sulawesi masih dalam proses penelusuran. Untuk mencegah penyalahgunaan, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan.
"Produk ditujukan ke Sulawesi, juga belum ada informasi penerima. Maka langkah yang diambil dari operasi ini adalah dengan pemusnahan," katanya.
Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp540 juta. Selain melanggar ketentuan peredaran obat, penyalahgunaan obat keras tanpa izin dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Yudi, sekitar 10 tablet obat tersebut sudah dapat menimbulkan efek yang berbahaya jika disalahgunakan. Dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, BPOM memperkirakan hampir 10 ribu pelajar dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan obat.
"Dibutuhkan sekitar 10 tablet untuk menimbulkan efek yang tidak diinginkan. Dengan total 97 ribu tablet tadi, lebih kurang hampir 10 ribu siswa yang kita selamatkan," tegasnya.
BPOM juga mengingatkan bahwa pelaku yang mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Yudi mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menyalahgunakan obat keras yang bukan diperuntukkan bagi mereka karena dapat membahayakan kesehatan serta merusak masa depan.
"Imbauan kami kepada masyarakat khususnya generasi muda, hindari dan stop penyalahgunaan obat. Hindari karena itu akan merusak masa depan kita," pungkasnya.