RADARBANGSA.COM - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat mendukung penguatan ekosistem pengelolaan limbah medis dan bahan berbahaya beracun (B3) yang lebih transparan dan berkelanjutan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat lingkungan.
Ia menjelaskan, penguatan sistem tersebut perlu bertumpu pada tiga hal utama, yaitu keterlacakan (traceability), neraca limbah (mass balance), dan penegakan hukum yang konsisten.
"Pengelolaan limbah B3 dan limbah medis tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas fasilitas pengolahan, tetapi harus menjamin keselamatan proses, keterlacakan, pengendalian emisi yang ketat, hingga kepastian pengelolaan residu pada tahap akhir agar tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan dan generasi mendatang," ujar Jumhur dilansir dari antaranews, Jumat (14/8).
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas pengelolaan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumhur menyebut, ketiganya diperlukan untuk memastikan setiap aliran limbah dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan, sekaligus mencegah risiko pencemaran dan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH mengapresiasi pengalaman PPLI selama lebih dari tiga dekade sebagai salah satu pionir pengelolaan limbah B3 dan medis secara terintegrasi di Indonesia. Ia meminta agar kualitas tata kelola terus dipertahankan dan ditiru oleh pelaku industri lainnya terkait bagaimana praktik pengelolaan terintegrasi dijalankan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Presiden Direktur PPLI, Takanobu Tachikawa, menyambut baik arahan Menteri LH dan menegaskan kesiapan PPLI untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, kunjungan Menteri LH menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam membangun tata kelola pengelolaan limbah B3 yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.