RADARBANGSA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan tetap bekerja di lapangan.
"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Menurutnya, ASN yang memiliki tugas pelayanan publik harus tetap berada di lapangan sehingga masyarakat dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas ketika membutuhkan layanan pemerintah.
"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026, tercantum waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.