KPPU Dalami Harga Beras Sumsel Tembus Rp156 Ribu per 10 Kilogram

Rabu, 26 Agustus 2026 21:31 WIB
Produk beras fortifikasi milik Perum Bulog dipamerkan dalam forum Millers for Nutrition: Advancing Fortified Rice in Commercial Market di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Antara)
Produk beras fortifikasi milik Perum Bulog dipamerkan dalam forum Millers for Nutrition: Advancing Fortified Rice in Commercial Market di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah II tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan beras di sejumlah ritel di Sumatera Selatan (Sumsel).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan lonjakan harga dan kelangkaan beras tidak dipicu oleh perilaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya melakukan pemantauan terhadap kondisi perdagangan beras di Sumsel, khususnya menyangkut ketersediaan stok, harga, serta rantai distribusinya.

"Kami melakukan langkah ini untuk mengantisipasi adanya perilaku usaha yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sehingga dapat menghambat distribusi dan memengaruhi stabilitas harga beras di Sumsel," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/9/2026).

Berdasarkan pemantauan awal pada Agustus 2026, KPPU menemukan keterbatasan stok beras di sejumlah ritel modern maupun tradisional. Kondisi paling mencolok terjadi pada beras kemasan 5 kilogram yang mulai sulit ditemukan.

Sejumlah toko dan ritel menyampaikan bahwa beras kemasan 5 kilogram sudah tidak tersedia dari distributor.

Di tengah keterbatasan pasokan tersebut, harga beras di tingkat konsumen juga mengalami kenaikan. KPPU menemukan beras kemasan 10 kilogram dijual hingga Rp156.000 atau sekitar Rp15.600 per kilogram.

Harga tersebut sudah berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14.900 per kilogram.

KPPU melihat persoalan harga beras tidak dapat dilepaskan dari kondisi harga bahan baku. Harga Gabah Kering Panen (GKP) yang mencapai Rp7.700 per kilogram menjadi salah satu faktor yang mendapat perhatian.

Angka tersebut berada jauh di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

Selain mahalnya harga gabah, keterbatasan stok bahan baku dan meningkatnya biaya pengemasan turut memberikan tekanan terhadap harga beras di tingkat produsen hingga ritel.

Sejumlah produsen bahkan menyampaikan kepada KPPU bahwa produksi beras kemasan 5 kilogram tidak lagi ekonomis apabila harus dijual mengikuti HET.

Beban biaya produksi untuk kemasan tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan beras dengan kemasan 10 kilogram atau lebih.

KPPU juga menemukan harga jual beras di sejumlah produsen sudah berada di atas HET atau tepat pada batas HET yang ditetapkan. Situasi tersebut membuat distributor dan peritel tidak memiliki margin yang memadai.

"Akibatnya, harga jual di tingkat ritel sulit mengikuti HET. Kondisi tersebut turut berdampak pada keterbatasan stok di sejumlah ritel modern yang memiliki kewajiban mengikuti HET beras," katanya.

Tak hanya harga gabah dan biaya produksi, KPPU turut menyoroti panjangnya rantai distribusi bahan baku dari petani menuju produsen.

Keberadaan agen atau perantara dalam rantai perdagangan gabah dinilai berpotensi meningkatkan harga yang harus ditanggung produsen.

Persoalan serupa juga ditemukan dalam distribusi beras dari produsen menuju peritel. Panjangnya mata rantai distribusi membuat harga beras semakin sulit ditekan hingga berada pada HET yang telah ditetapkan.

Karena itu, KPPU mengimbau seluruh pelaku usaha di lini distribusi gabah dan beras tidak memanfaatkan kondisi pasar untuk memaksimalkan keuntungan.

KPPU menegaskan akan terus mendalami kondisi tersebut untuk memastikan keterbatasan pasokan dan kenaikan harga beras tidak berkaitan dengan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri