RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 19 paket pekerjaan dengan nilai anggaran mencapai Rp7,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan intensif pada Kamis (27/8/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.
Kepala Kejari Sampang Mochammad Iqbal mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan dan rehabilitasi RKB Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang tersebut telah menghasilkan penetapan tiga tersangka.
“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tipikor DAU dan DAK Dinas Pendidikan Sampang Bidang SMP Tahun Anggaran 2024,” ujar Iqbal, Jumat (28/8/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MF, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), AT selaku mantan Kepala Bidang SMP yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MS dari pihak swasta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang guna memperlancar proses penyidikan.
Iqbal menyampaikan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses penghitungan kerugian negara oleh auditor dan penyidik masih terus berjalan. Nilai kerugian tersebut juga berpotensi berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru dalam proses penyidikan.
Kejari Sampang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut serta terus mengusut dugaan praktik korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang.
Mochammad Iqbal meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal hingga perkara tersebut selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.