Kiai Miftah Faqih: Muktamar NU Kedepankan Rasa, Bukan Hanya Rasionalitas

Sabtu, 29 Agustus 2026 10:01 WIB
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, di GSG Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jumat (28/8). (Foto: radarbangsacom)
Suasana Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU, di GSG Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jumat (28/8). (Foto: radarbangsacom)

RADARBANGSA.COM - Muktamar ke-35 NU telah menyelesaikan agenda sidang pleno I pada Jumat (28/8). Koordinator Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, KH Miftah Faqih menegaskan bahwa pelaksanaan muktamar harus tetap berlandaskan pada semangat kekiaian dan kebersamaan di tengah hangatnya dinamika persidangan.

"Dan yang harus diingat, Nahdlatul Ulama adalah organisasi kekiaian di mana kiai itu sangat mengedepankan rasa, bukan hanya rasionalitas tapi rasa," ujar Kiai Miftah dalam wawancara usai Sidang Pleno I selesai di Gedung Serbaguna, PP Bahrul Ulum, Jombang.

Kiai Miftah menjelaskan perjalanan sidang pleno dengan agenda penetapan jadwal dan tata tertib muktamar sempat ada perdebatan di awal.

Ia menilai, silang pendapat dalam persidangan adalah hal yang wajar dalam tradisi musyawarah NU. Pendekatan musyawarah selalu diarahkan untuk mencari titik temu agar setiap dinamika dapat diselesaikan secara adem dan produktif.

Sebelumnya, dalam momen pembacaan agenda penetapan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dan mekanisme pemilihan pimpinan PBNU sempat muncul tanggapan kritis dari sebagaian peserta. Salah seorang utusan dengan sigap mengajukan interupsi untuk mempertanyakan kelengkapan aturan teknis dalam pasal 12.

"Terkait dengan anggota AHWA ini, di situ tidak memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA. Ini usul dari kami, kenapa? Karena supaya lebih representatif," ujar salah satu utusan sidang dalam interupsinya.

Utusan tersebut menilai tata tertib yang dibacakan belum memuat mekanisme pemilihan anggota AHWA secara rinci. Menurutnya, mekanisme yang jelas dan terbuka sangat diperlukan agar keterwakilan para ulama dari daerah benar-benar terakomodasi dan menghasilkan keputusan yang representatif bagi seluruh jajaran pengurus.

Menanggapi gelombang interupsi tersebut, pimpinan sidang berupaya mengendalikan jalannya forum dengan menegaskan batas kewenangan Sidang Pleno.

Pimpinan sidang meyakinkan para peserta bahwa Sidang Pleno berfokus pada ranah pengesahan akhir, sedangkan pembahasan teknis dan penyempurnaan usulan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme sidang komisi.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Miftah juga menyampaikan perkembangan persidangan. Pleno I telah berhasil menyepakati dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) Persidangan Muktamar.

Sementara aturan mengenai mekanisme pemilihan Rais Aam, penentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta pemilihan Ketua Umum PBNU disepakati untuk dibahas khusus pada Pleno IV dan Komisi Organisasi, agar pembahasan berlangsung fokus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini terdapat dua opsi skema yang berkembang di dalam draf Tatib. Opsi pertama tetap menggunakan aturan main yang sudah berlaku berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-34 di Lampung.

Sementara opsi kedua, mengusulkan perubahan mekanisme berupa kombinasi musyawarah mufakat dan pemungutan suara. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara terbanyak untuk menyaring calon (seperti 3 besar atau 5 besar).

Nama-nama tersebut lalu diserahkan kepada Ahlul Halli wal `Aqdi (AHWA) untuk mendapat persetujuan bersama Rais `Aam terpilih.

Kiai Miftah Faqih menegaskan hal itu masih sebatas opsi rekomendasi dari Konbes di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, beberapa waktu lalu dan belum menjadi keputusan final karena belum dibahas di forum pleno.

Sementara itu, untuk penentuan Rais `Aam PBNU, mekanisme penetapannya dilakukan penuh melalui musyawarah sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA.



Reporter : Rahmad Novandri
Redaktur : M. Isa