RADARBANGSA.COM - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel) mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di 17 kabupaten/kota memanfaatkan layanan Klinik Ekspor untuk mempersiapkan produk menembus pasar internasional.
Kepala BKHIT Sumsel Sri Endah Ekandari mengatakan, keberadaan Klinik Ekspor dapat menjadi tempat bagi pelaku UMKM untuk mempelajari berbagai tahapan dan ketentuan ekspor, sehingga produk yang dikirim ke luar negeri tidak mengalami penolakan di negara tujuan.
"Pelaku UMKM silakan memanfaatkan klinik ekspor untuk belajar mengekspor produknya agar tidak ditolak di negara tujuan," kata Sri Endah Ekandari di Palembang, Jumat (28/8/2026).
Menurut dia, pengusaha dan pelaku UMKM yang ingin mengetahui prosedur ekspor dapat mendatangi Klinik Ekspor di Kantor BKHIT Sumsel, kawasan Jalan Kolonel H Barlian Kilometer 6, Palembang.
Melalui layanan tersebut, BKHIT Sumsel memberikan pengetahuan mengenai langkah-langkah memahami regulasi ekspor. Pelaku usaha juga mendapatkan penjelasan mengenai pembiayaan ekspor serta berbagai persiapan yang diperlukan sebelum memasuki pasar internasional.
"Kemudian petugas BKHIT Sumsel juga akan memberikan penjelasan mengenai prosedur ekspor dan cara menyiapkan produk atau barang dengan kemasan yang baik agar memenuhi ketentuan karantina negara tujuan," katanya.
Sri Endah menjelaskan, komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan diekspor atau dilalulintaskan antarnegara harus melalui proses karantina. Komoditas tersebut juga wajib memenuhi prosedur ekspor yang ditetapkan pemerintah Indonesia maupun persyaratan negara tujuan.
Petugas BKHIT Sumsel, lanjutnya, siap membantu memastikan komoditas yang akan diekspor dalam kondisi sehat dan tidak membawa hama maupun penyakit yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta mengganggu pengembangan pertanian, peternakan, dan perkebunan di negara tujuan.
Untuk memastikan komoditas ekspor terbebas dari hama penyakit hewan, ikan, dan organisme pengganggu tumbuhan, sekaligus menjamin ketelusuran produk, BKHIT Sumsel juga memberikan pengawasan dan pendampingan dalam proses kekarantinaan.
"Untuk memastikan komoditas yang akan diekspor terjamin kesehatannya atau terbebas dari hama penyakit hewan, ikan dan organisme pengganggu tumbuhan, serta ketelusuran produk ekspor, pihaknya siap membantu melakukan pengawasan dan pendampingan kekarantinaan," ujarnya.
Melalui pendampingan tersebut, BKHIT Sumsel berharap semakin banyak komoditas unggulan dari 17 kabupaten/kota di provinsi itu yang mampu menembus pasar luar negeri.
Sejumlah komoditas asal Sumsel bahkan telah difasilitasi untuk ekspor ke berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Komoditas tersebut antara lain benih kelapa sawit yang dikirim ke Peru dan telur ayam ke Singapura.
Selain itu, terdapat kopi dan minyak kelapa mentah atau crude coconut oil (CNO) yang diekspor ke Malaysia, serat nanas ke Spanyol, serta udang black tiger (Penaeus monodon) dalam kondisi beku ke Jepang.
Beragam komoditas tersebut menunjukkan peluang produk Sumsel untuk bersaing di pasar global masih terbuka luas, terutama apabila pelaku usaha mampu memenuhi standar kesehatan, keamanan, kemasan, serta ketentuan karantina yang berlaku di negara tujuan.