HUT Kejaksaan ke-81, Kejari Ngawi Gelar Pasar Murah dan Konsultasi Hukum Gratis

Sabtu, 29 Agustus 2026 20:31 WIB
Kejari Ngawi Buka Akses Hukum Gratis, Puluhan Warga Konsultasi. (Foto: RRI)
Kejari Ngawi Buka Akses Hukum Gratis, Puluhan Warga Konsultasi. (Foto: RRI)

RADARBANGSA.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan ke-81, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar kegiatan bakti sosial dan pelayanan masyarakat di Desa Babadan, Kecamatan Paron.

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ngawi tersebut menghadirkan berbagai layanan gratis, mulai dari pasar murah bersubsidi, pelayanan kesehatan, hingga konsultasi hukum bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari warga setempat. Selain membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, program ini juga menjadi wadah bagi warga untuk memperoleh akses layanan hukum secara langsung dari pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Benny Hermanto menjelaskan, kegiatan tersebut berawal dari rencana awal pembersihan musala di kawasan Srigati. Namun setelah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan melihat kebutuhan masyarakat, Kejari Ngawi kemudian berinisiatif menghadirkan pelayanan terpadu bersama Pemkab Ngawi.

Menurutnya, Desa Babadan menjadi salah satu lokasi yang belum tersentuh program pasar murah, sehingga kegiatan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus memberikan manfaat lebih luas melalui berbagai layanan publik.

“Awalnya kegiatan ini direncanakan untuk pembersihan musala di kawasan Srigati. Setelah berkoordinasi dengan desa, kami melihat ada kebutuhan masyarakat yang bisa dibantu, sehingga kami menggandeng Pemkab Ngawi untuk menghadirkan pelayanan terpadu,” ujar Benny.

Selain pasar murah dan layanan kesehatan gratis dari puskesmas setempat, layanan konsultasi hukum menjadi salah satu bagian yang banyak dimanfaatkan warga. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta bidang Intelijen Kejari Ngawi turun langsung memberikan pendampingan dan penyuluhan hukum.

Tercatat sekitar 30 warga memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, terutama masalah perdata di tingkat desa.

“Yang dikonsultasikan masyarakat di antaranya masalah pertanahan, sengketa waris, perceraian, hingga pemecahan tanah. Hampir 30 masyarakat berkonsultasi kepada Jaksa Pengacara Negara dan jaksa bidang Intelijen dalam rangka penyuluhan hukum,” kata Benny, Jumat (28/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan yang paling banyak disampaikan warga berkaitan dengan sengketa tanah, prosedur pemecahan sertifikat, pembagian warisan, serta permasalahan rumah tangga seperti perceraian.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Ngawi ingin menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki fungsi pelayanan hukum, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat.

Benny mengimbau masyarakat yang masih membutuhkan pendampingan maupun pemahaman terkait persoalan hukum agar tidak ragu datang langsung ke Kantor Kejari Ngawi.

Pihaknya memastikan layanan konsultasi hukum gratis melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tetap terbuka bagi masyarakat Kabupaten Ngawi yang membutuhkan bantuan maupun solusi atas permasalahan hukum.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri