RADARBANGSA.COM - Dinamika dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU terjadi saat mengambil keputusan untuk pemilihan ketua umum PBNU. Peserta sidang sempat berdebat terkait mekanisme pemilihan yang awalnya diputuskan melalui voting.
Sidang pleno beberapa kali diskors karena keputusan tidak tercapai secara mufakat. Pimpinan sidang Prof. M. Nuh dengan kesepakatan peserta akhirnya menggunakan metode voting untuk memutuskan mekanisme pemilihan.
"Dari hasil pembahasan sidang komisi organisasi kita sudah berusaha mencari titik temu tentang metode pemilihan apakah pakai one man one vote seperti sedia kala peserta muktamar memilih ketua umum atau dipilih AHWA dengan mempertimbangkan persetujuan dari Rais Aam," kata M. Nuh usai sidang pleno III, Minggu (30/8) dini hari di GSG, Ponpes Tambakberas.
Sebagaimana pantauan redaksi Radarbangsa.com di lokasi, sidang pleno yang kembali dibuka pada pukul 19.30 WIB menggunakan metode voting dengan dua opsi, opsi A tetap pada keputusan sebelumnya (voting terbuka) dan B berubah (dipilih oleh AHWA).
Peserta sidang satu persatu maju ke depan untuk melakukan voting terbuka. Dari daftar peserta 552 orang, pilihan B dipilih oleh 401 peserta dan pilihan A oleh 150 peserta dan 1 tidak sah.
"Besok (Minggu) kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum," tukasnya.
M. Nuh menambahkan, setelah pembahasan teknis selesai sidang dilanjutkan dengan tabulasi AHWA. Selanjutnya, AHWA langsung bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam.
Untuk diketahui, dengan disahkannya opsi berubah, pola pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang tidak lagi menggunakan sistem satu orang satu suara (one man one vote) secara langsung seperti pada muktamar-muktamar sebelumnya.
Sebagai gantinya, setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) akan mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU. Dari kumpulan nama-nama yang diusulkan tersebut, satu nama akan dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU oleh Rais `Aam terpilih bersama para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Mekanisme ini memberi peran yang jauh lebih besar kepada AHWA — lembaga yang dibentuk khusus oleh muktamar dan berfungsi sebagai otoritas pengambil keputusan tertinggi dalam menentukan sosok pemimpin PBNU — dibandingkan proses pemilihan langsung oleh seluruh muktamirin. Pendukung opsi ini sebelumnya berargumen bahwa penjaringan lewat PCNU/PWNU/PCINU yang kemudian diserahkan kepada AHWA dinilai lebih mencerminkan prinsip syura dan menjaga kualitas serta kelayakan calon pemimpin, alih-alih murni berbasis jumlah dukungan suara.
Tahapan berikutnya yang akan menjadi sorotan publik NU adalah proses penjaringan lima nama calon oleh masing-masing PCNU, PWNU, dan PCINU, sebelum akhirnya nama Ketua Umum PBNU definitif diumumkan melalui keputusan AHWA bersama Rais `Aam terpilih.