RADARBANGSA.COM - Sidang Komisi Muktamar ke-35 NU turut membahasa isu-isu yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang Bahtsul Masail Qanuniyah memutuskan pelarangan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Bahtsul Masail Qanuniyah merupakan salah satu forum komisi yang membahas persoalan berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk isu-isu aktual yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dalam Muktamar Ke-35 NU, salah satu materi yang menjadi perhatian adalah persoalan anggaran pendidikan dan kaitannya dengan pembiayaan program MBG.
Dalam pembahasan tersebut, peserta menyoroti sebagian anggaran pendidikan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan MBG. Para utusan kemudian mengkaji persoalan tersebut tidak hanya dari perspektif kebijakan publik, tetapi juga melalui pendekatan fikih dan kaidah hukum Islam.
Dari pembahasan yang berkembang, para peserta menilai dana yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan tidak semestinya dialihkan untuk membiayai program lain, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah utusan PWNU dan PCNU menyampaikan argumentasi dengan merujuk pada prinsip peruntukan anggaran dan kaidah fikih.
Sikap tersebut juga disampaikan Gus Ghofur. Dia menilai pemerintah perlu segera menghentikan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan MBG. Menurutnya, pengembalian anggaran pendidikan tidak semestinya ditunda hingga 2028 apabila sejak awal terdapat kekeliruan dalam kebijakan pengalokasiannya.
“PBNU harus mendesak ke pemerintah agar ini dihentikan. Kalau implementasi mengembalikan dana pendidikan harus nunggu 2028 ya kelamaan. Wong salah kok diteruskan,” kata Gus Ghofur.
Pantauan redaksi Radarbangsa.com di lokasi, Sidang Pleno III pada Sabtu (29/8) di GSG, Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, laporan dari pembahasan komisi diterima secara mufakat oleh seluruh peserta sidang. Sehingga, keputusan tersebut masuk dalam rekomendasi hasil muktamar ke-35 NU.