Fraksi PKB Soroti Raperda Kepemudaan Jatim, Minta Pesantren Dilibatkan

Selasa, 01 September 2026 20:01 WIB
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Makmulah Harun. (Foto: nabiel ba)
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim Makmulah Harun. (Foto: nabiel ba)

RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga tidak hanya menjadi regulasi yang bersifat normatif.

Fraksi PKB menilai aturan tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi generasi muda di Jawa Timur.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Makmulah Harun, menyebut terdapat kesenjangan antara Naskah Akademik dengan materi dalam batang tubuh Raperda. Menurutnya, berbagai persoalan kepemudaan yang telah diidentifikasi dalam Naskah Akademik belum diterjemahkan menjadi kebijakan konkret dalam rancangan regulasi tersebut.

“Setelah kami periksa seluruh batang tubuh Raperda, tidak satu pun dari temuan dan rekomendasi spesifik tersebut diterjemahkan menjadi norma,” ujar Makmulah, Senin 31 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Naskah Akademik telah memotret sejumlah persoalan yang relevan dengan kondisi pemuda di Jawa Timur. Beberapa di antaranya fenomena geng motor bersenjata tajam, konflik antarperguruan silat, penyalahgunaan narkoba, kesenjangan fasilitas kepemudaan, hingga meningkatnya ancaman judi online di kalangan anak muda.

Selain mengidentifikasi masalah, Naskah Akademik juga telah memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya penguatan program berbasis wilayah, revitalisasi Millennial Job Center hingga tingkat desa, pengembangan Santripreneur dan One Pesantren One Product (OPOP), integrasi pendidikan mitigasi konflik, serta pembentukan satuan tugas lintas sektor untuk menangani persoalan judi online dan tawuran remaja.

Namun, Makmulah menilai rekomendasi tersebut belum terlihat dalam materi Raperda. Menurutnya, substansi yang ada masih bersifat umum dan cenderung mengikuti aturan nasional tanpa menyesuaikan karakteristik Jawa Timur.

“Materi muatan yang ada justru sangat generik, mengikuti struktur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tanpa kontekstualisasi kewilayahan Jawa Timur,” katanya.

Ia menegaskan, regulasi daerah seharusnya mampu menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, bukan sekadar mengulang aturan yang sudah ada.

Karena itu, Fraksi PKB mendorong agar rekomendasi dalam Naskah Akademik dapat dimasukkan menjadi norma operasional dalam Raperda. Salah satunya melalui kebijakan afirmatif berbasis karakteristik wilayah di Jawa Timur yang memiliki kondisi sosial dan budaya berbeda.

Menurut Makmulah, pendekatan pembangunan kepemudaan tidak dapat disamaratakan antara kawasan perkotaan dan industri, wilayah agraris Mataraman, maupun kawasan Madura dan kepulauan.

“Harus ada kebijakan afirmatif berbasis karakteristik wilayah, termasuk program pemberdayaan wirausaha muda berbasis komunitas dan lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Dorong Peran Pesantren dalam Pembangunan Pemuda

Selain meminta penyempurnaan substansi Raperda, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya melibatkan pesantren dan lembaga keagamaan sebagai bagian dari strategi pembangunan kepemudaan.

Makmulah menyebut Jawa Timur memiliki kekuatan besar melalui jaringan pondok pesantren, madrasah diniyah, serta organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan yang selama ini berperan dalam membentuk karakter generasi muda.

Menurutnya, potensi tersebut harus mendapat ruang yang lebih jelas dalam Raperda sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pondok pesantren, madrasah diniyah, dan organisasi kepemudaan atau kemasyarakatan berbasis keagamaan harus disebut secara eksplisit sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi dalam pasal-pasal penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda,” ujarnya.

Ia menilai pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan birokrasi maupun pendidikan formal. Kekuatan komunitas, pesantren, organisasi pemuda, dan lembaga sosial perlu menjadi bagian dari ekosistem pembinaan generasi muda.

Fraksi PKB berharap Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Olahraga nantinya mampu menjadi instrumen kebijakan yang benar-benar menjawab tantangan pemuda Jawa Timur.

“Jangan sampai Raperda ini hanya menjadi aturan yang bagus di atas kertas, tetapi tidak menyentuh persoalan nyata pemuda Jawa Timur,” pungkas Makmulah.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri