RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menerima pengembalian uang sitaan senilai Rp1.276.840.000 dari perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), BUMD Kabupaten Tuban, periode 2017-2022.
Uang hasil pemulihan aset tersebut selanjutnya dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban.
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (2/9/2026). Prosesi tersebut bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kejaksaan RI dan disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Tuban.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala BPKPAD Tuban, Plt Inspektur Inspektorat Tuban, serta Direktur PT RSM.
Kajari Tuban Ujang Sutisna mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset setelah perkara korupsi PT RSM berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan aset. Karena proses hukumnya telah selesai dan inkrah, selanjutnya kami serahkan kembali aset yang telah diamankan,” ujar Ujang.
Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menangani tindak pidana korupsi. Aset yang berhasil diselamatkan dikembalikan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.
Ujang berharap perkara tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajarannya atas proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” kata Aditya.
Ia menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi. Komitmen tersebut dilakukan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.
“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.
Aditya menambahkan, pengembalian aset tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan. Pemkab Tuban memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia juga memastikan uang Rp1.276.840.000 tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tuban. Dana itu diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.
“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.