RADARBANGSA.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang perempuan berinisial IP terkait dugaan penyiaran konten bermuatan pornografi melalui fitur siaran langsung di media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel pada 28 Juli 2026.
"Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi," ujar Bayu di Medan, Kamis (3/9/2026).
Personel Ditressiber Polda Sumut kemudian kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa pada 7 hingga 9 Agustus 2026.
"Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan kepada seorang perempuan berinisial IP," katanya.
Setelah melakukan pendalaman, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin (31/8).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua telepon seluler, diska lepas berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.
Bayu mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, IP diduga telah melakukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi sejak pertengahan 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat IP dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Sumut menyatakan akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan media sosial.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak serta tidak memanfaatkannya untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.