Cegah Sertifikat Bermasalah, BAKN DPR Usulkan KPR Non-Subsidi Pakai AJB

Jum'at, 04 September 2026 22:01 WIB
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI (foto: istimewa)
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Kepastian kepemilikan rumah menjadi perhatian Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI. Lembaga tersebut mendorong penguatan tata kelola Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar konsumen memperoleh kepastian sertifikat setelah seluruh kewajibannya terpenuhi.

Salah satu usulan yang mengemuka ialah penerapan mekanisme KPR non-subsidi menggunakan Akta Jual Beli (AJB), bukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Mekanisme tersebut dinilai dapat mencegah persoalan sertifikat kembali terjadi sekaligus memberikan kepastian lebih kuat bagi konsumen.

Anggota BAKN DPR RI Jalal Abdul Nasir mengatakan, kepastian sertifikat merupakan hak dasar konsumen yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), tetapi juga seluruh perbankan yang menyalurkan fasilitas KPR.

“Saya kira ini kan hak konsumen yang sangat mendasar, yang sangat harus menjadi perhatian semua stakeholder Indonesia ini,” ungkap Jalal dalam kunjungan kerja BAKN DPR RI ke Karawang, Jawa Barat, bersama BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (3/9/2026) kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Jalal juga mengapresiasi langkah BTN dalam memperkuat sistem dan melakukan berbagai upaya pencegahan untuk mempercepat penyelesaian persoalan sertifikat yang sebelumnya terbengkalai. Menurutnya, perkembangan perbaikan tersebut juga telah mendapat pengakuan dari OJK dan ATR/BPN.

“Saya mengapresiasi langkah-langkah dari BTN. Tadi Pak Shohibul juga sudah menyampaikan temuan BPK-nya tetap harus di-follow up supaya kasusnya clear,” katanya.

Namun, menurut Jalal, langkah perbaikan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Sistem KPR juga perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali dialami konsumen di masa mendatang.

Karena itu, ia menyebut adanya usulan agar mekanisme KPR non-subsidi ke depan menggunakan AJB, bukan PPJB. Dengan sertifikat yang telah dipecah sebelum proses kredit, proses transaksi dan kepastian kepemilikan rumah dinilai dapat menjadi lebih jelas.

“Untuk kredit rumah non-subsidi harus dimulai dari AJB, bukan PPJB. Karena kalau sebelum proses kredit sertifikat sudah pecah, saya kira itu akan memudahkan dan akan mencegah pembangunan eksisting lebih bagus terkait dengan bisnis perumahan di Indonesia,” ungkapnya.

BAKN DPR RI berharap penguatan tata kelola tersebut dapat menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang lebih memberikan perlindungan kepada konsumen. Kepastian sertifikat menjadi salah satu aspek penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses pembiayaan rumah, tetapi juga mendapatkan kepastian atas hak kepemilikannya.




Reporter : Yanuar Prasetyo
Redaktur : M. Isa