Kejari Karawang Tahan Tiga Tersangka Korupsi KPR, Kerugian Negara Capai Rp237 Miliar

Jum'at, 04 September 2026 20:31 WIB
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama. (Foto: Antara)
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama. (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp237 miliar.

Ketiga tersangka merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat (4/9/2026).

Tiga tersangka yang masing-masing berinisial VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dedy mengatakan penetapan tersangka hingga penahanan dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.

"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," katanya.

PT BAS diketahui merupakan pengembang yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek yang dikembangkan PT BAS sepanjang 2021 hingga 2024 itu terindikasi melibatkan kredit fiktif. Dugaan tersebut berkaitan dengan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR, mulai dari penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu untuk meloloskan pengajuan kredit.

Praktik tersebut diduga dijalankan oleh pihak pengembang melalui tim khusus yang menangani proses pengajuan KPR.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50.

Kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran KPR.

Dalam perkembangan perkara, sebenarnya terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Namun, tersangka berinisial HJ belum ditahan karena tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Dedy mengatakan HJ telah dipanggil secara patut, tetapi tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan. Kejari Karawang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," kata Dedy.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri