Pemkab Karo Tegaskan CSR Beasiswa Tak Diwarnai Intervensi dan Konflik Kepentingan

Minggu, 06 September 2026 12:01 WIB
Sekda Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting didampingi Kepala Bapedalitbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Karo, Hesti Maria br Tarigan saat meluruskan polemik CSR pendidikan yang bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. (Foto: Antara)
Sekda Kabupaten Karo Gelora Putra Ginting didampingi Kepala Bapedalitbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Karo, Hesti Maria br Tarigan saat meluruskan polemik CSR pendidikan yang bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, meluruskan polemik penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk bidang pendidikan. Pemkab menegaskan program tersebut berjalan sesuai prosedur dan dasar hukum serta tidak disertai intervensi maupun konflik kepentingan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, mengatakan pengelolaan program CSR memiliki landasan hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas hingga Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Program tersebut juga diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Karo 2025–2029.

"Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan," kata Gelora saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu (5/9/2026).

Ia menegaskan program beasiswa merupakan hasil pembahasan Forum CSR dan tidak menggunakan dana APBD. Pemkab Karo juga tidak menerima, menghimpun, menyimpan, maupun mengelola dana CSR perusahaan.

Menurut Gelora, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan dunia usaha serta menyampaikan informasi program kepada calon penerima manfaat.

"Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo (Nomor 050/179) murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya," ujarnya.

Gelora juga meluruskan isu mengenai penunjukan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa. Ia menegaskan Pemkab Karo dan Forum CSR tidak hanya menyasar satu sekolah.

Pemkab sebelumnya telah mengirimkan surat penawaran kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, termasuk SMA Taruna Nusantara, SMA Unggul Del, dan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara.

Namun, berdasarkan korespondensi yang diterima, SMA Taruna Nusantara melalui surat nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan telah menutup proses penerimaan siswa baru.

"Sementara itu, SMA Unggul Bina Kasih memberikan surat balasan yang menyatakan masih menyanggupi dan menerima siswa. Oleh karena itu, forum menindaklanjuti kerja sama tersebut. Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak," tegas Gelora.

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga unsur dengan fungsi berbeda, yakni pemerintah daerah sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, serta perusahaan sebagai pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan kepada penerima manfaat.

Dana CSR juga disalurkan secara langsung dari perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah. Dengan mekanisme tersebut, tidak terdapat dana CSR yang masuk, mengendap, ataupun dikelola melalui rekening Pemerintah Kabupaten Karo.

Terkait isu konflik kepentingan karena sekolah penerima beasiswa berada di bawah yayasan yang disebut memiliki hubungan dengan Bupati Karo, Gelora menegaskan hubungan tersebut tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia menyebut Pemkab tidak memiliki kewenangan memerintahkan perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi.

Selain itu, pelaksanaan TJSL perusahaan tidak hanya terbatas pada wilayah tempat perusahaan beroperasi. Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2012, kegiatan TJSL dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Karena itu, Gelora menilai lokasi sekolah penerima beasiswa yang berada di luar Kabupaten Karo tidak berarti manfaat program berpindah ke daerah lain. Sebab, penerima manfaat utamanya tetap siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas.

Di sisi lain, Sekda Karo menyayangkan munculnya isu spekulatif yang dinilai berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat melihat mekanisme program secara utuh dan berdasarkan fakta agar kontribusi sosial dunia usaha bagi masyarakat Kabupaten Karo, baik di bidang pendidikan, cagar budaya maupun pembangunan, dapat terus berjalan maksimal.

"Pemkab Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Gelora.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri