RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai Senin (7/9) menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa di wilayah Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menyebut abu vulkanik merupakan partikel sangat kecil yang dihasilkan saat erupsi gunung api dan terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan.
Oleh karena itu, Disdik DKI melakukan kebijakan PJJ bagi satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di Jakarta.
"Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilakukan sebagai langkah antisipatif dan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu
vulkanik," demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain menerapkan PJJ, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terdapat kendala.
Disdik DKI menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga sekolah dari potensi paparan abu vulkanik sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, termasuk kelompok rentan.
Penerapan PJJ juga menjadi upaya untuk memenuhi hak anak atas layanan pendidikan selama terdapat potensi dampak abu vulkanik di wilayah Jakarta.