Kejari Kabupaten Bandung Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Kekerasan Fisik dan Seksual

Selasa, 08 September 2026 20:30 WIB
Tersangka perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat saat digiring menuju mobil tahanan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara)
Tersangka perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan atas nama Taufik Hidayat saat digiring menuju mobil tahanan di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam perkara dugaan kekerasan fisik dan seksual disertai penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat bin Tata.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Nurmajayani di Baleendah, Selasa (8/9/2026).

Setelah pelimpahan tahap kedua, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum. Jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Baleendah.

Taufik Hidayat diduga melanggar Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka juga diduga melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nurmajayani mengatakan tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

"Terhadap tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Ia memastikan pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baleendah. Adapun jadwal persidangan baru dapat ditetapkan setelah proses pelimpahan perkara dilakukan.

"Insyaallah secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan. Kalau untuk jadwal sidang belum, kan belum dilimpah," katanya.

Berdasarkan berkas perkara, tersangka berinisial TH dan korban berinisial YTR diketahui menjalin hubungan sejak Mei 2024 setelah berkenalan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat tinggal bersama setelah tersangka diduga berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Namun, dalam perjalanan hubungan tersebut, TH diduga bersikap posesif dengan membatasi aktivitas YTR. Korban disebut dilarang bekerja, menggunakan telepon seluler, hingga diduga dikunci di dalam kamar.

Selama menjalani hubungan, keduanya tercatat berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali.

Di hampir setiap tempat tinggal, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang. Kekerasan tersebut disebut dilakukan menggunakan helm, senjata tajam, dan benda keras lainnya hingga menyebabkan luka serius pada wajah serta area mata korban.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban dilaporkan kehilangan penglihatan dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tak hanya kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami pemaksaan hubungan seksual berulang. Bahkan, dugaan pemaksaan tersebut disebut terjadi ketika korban dalam kondisi mengalami luka parah.

Kini, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Barat. Jaksa akan segera menyiapkan perkara untuk dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Baleendah.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri