RADARBANGSA.COM – Ribuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Pekalongan harus keluar dari daftar penerima setelah proses pemutakhiran data menemukan adanya indikasi keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Hingga September 2026, tercatat sebanyak 3.280 orang dicoret dari daftar penerima bansos.
Pencoretan tersebut dilakukan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan sebagai bagian dari proses seleksi dan pemutakhiran data. Langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Kepala Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Sriyana, mengatakan proses seleksi dilakukan secara ketat. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah adanya keterkaitan penerima dengan aktivitas judi online.
“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana dalam rilisnya, Rabu, 9 September 2026.
Meski telah dicoret, penerima bansos masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Mekanisme tersebut disediakan pemerintah pusat bagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai. Hingga saat ini, baru tiga penerima yang tercatat mengajukan sanggah.
“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.
Sriyana mengungkapkan, indikasi keterkaitan dengan judol dalam sejumlah kasus tidak selalu berasal dari penerima bansos secara langsung. Penggunaan rekening oleh anggota keluarga, termasuk anak, menjadi salah satu kondisi yang ditemukan. Namun, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.
Ia menegaskan, pencoretan dari daftar penerima tidak serta-merta berarti kuota bantuan tersebut langsung dialihkan kepada orang lain. Penerima yang datanya dicoret tetap memiliki peluang kembali memperoleh bansos apabila dalam pemutakhiran berikutnya kondisi mereka kembali memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Selain aktivitas judol, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Perubahan pekerjaan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), misalnya, dapat berpengaruh terhadap penentuan desil kesejahteraan seseorang.
“Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan,” ungkap Sriyana.
Jika ditemukan kesalahan data, pemerintah daerah dapat membantu melakukan pembetulan dan mengusulkan kembali. Namun, kewenangan penetapan penerima bansos tetap berada di pemerintah pusat. Pemda berperan dalam penyediaan dan pemutakhiran data sekaligus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
“Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tukasnya.