RADARBANGSA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memperkuat upaya mencegah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membangun sistem perlindungan berbasis masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) serta penugasan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang ditempatkan di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di Medan, Rabu, mengatakan pencegahan PMI nonprosedural tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat desa.
"TPPO dan pekerja migran nonprosedural merupakan tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja," kata Parlindungan, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, keberadaan DBI dan Pimpasa menjadi bagian dari strategi pencegahan sejak hulu, terutama dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara bekerja di luar negeri secara resmi serta berbagai risiko yang dapat muncul jika berangkat melalui jalur nonprosedural.
Edukasi di tingkat desa dinilai penting karena masyarakat menjadi salah satu pintu awal pencegahan. Dengan pemahaman yang memadai, calon pekerja migran diharapkan dapat mengenali prosedur resmi sekaligus mewaspadai tawaran kerja yang berpotensi menjadi modus TPPO.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi jajaran keimigrasian, kepolisian, kejaksaan, BP3MI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait untuk mencegah keberangkatan PMI nonprosedural sekaligus menekan praktik perdagangan orang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol Kristinatara Wahyuningrum mengatakan kasus TPPO menunjukkan penurunan, meskipun aparat masih menemukan berbagai modus perekrutan.
Modus tersebut antara lain menawarkan pekerjaan sebagai pekerja konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, hingga admin judi daring.
"Tantangan terbesar yakni keberadaan agen pelaku yang berada di luar negeri, sehingga menyulitkan petugas imigrasi mendeteksi sejak titik keberangkatan karena korban kerap dibekali tiket dengan dalih wisata," ucapnya.
Sementara itu, Plt Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Heru Kreshna Reza menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia dilakukan sedini mungkin melalui sinergi antarlembaga.
Menurutnya, negara perlu hadir sebelum masyarakat menjadi korban, bukan baru memberikan perlindungan setelah kasus terjadi.
Rapat koordinasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi lintas pemangku kepentingan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dinilai tepat sasaran dalam mencegah PMI nonprosedural dan TPPO.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, KSP, Polda Sumut, dan BP3MI turut memberikan apresiasi terhadap DBI dan Pimpasa yang digagas Imigrasi Sumut sebagai salah satu model pencegahan berbasis komunitas.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi KSP kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong kolaborasi dalam melahirkan regulasi yang lebih efektif guna menekan angka PMI nonprosedural di Indonesia.