RADARBANGSA.COM - Fenomena sound horeg yang dinilai semakin meresahkan mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperketat penertiban.
Desakan tersebut muncul menyusul sejumlah insiden terkait sound horeg yang dilaporkan menelan korban jiwa di Jember dan Banyuwangi.
Ketua MUI Jatim Bidang Fatwa KH Ma’ruf Khozin mengatakan, regulasi yang lebih tegas diperlukan agar kegiatan sound horeg tidak lagi digelar dalam bentuk konvoi di jalan, tetapi dipusatkan di lokasi tertentu seperti pertunjukan musik.
“Makanya kita minta semacam Peraturan Gubernur,” kata Ma’ruf saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, Jawa Timur sebenarnya telah memiliki Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk batas kebisingan maksimal 85 desibel (dB) untuk kegiatan bergerak atau karnaval dan 120 dB untuk kegiatan statis. Aturan tersebut juga mengatur lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk kegiatan sound horeg.
Namun, MUI Jatim menilai aturan tersebut kini tidak lagi sepenuhnya dipatuhi. Maraknya kegiatan sound horeg hingga munculnya laporan korban jiwa menjadi perhatian serius.
Ma’ruf menilai kegiatan sound horeg perlu diarahkan ke lokasi tertentu agar dampaknya terhadap masyarakat dapat dikendalikan.
“Tidak semua orang sanggup dengan kekuatan desibel yang dikeluarkan dari sound horeg. Makanya kami meminta kegiatan ini ditempatkan di satu titik, seperti konser musik,” ujarnya.
MUI Jatim menyatakan usulan penerbitan Pergub tersebut telah disampaikan kepada pimpinan MUI Jatim untuk selanjutnya diteruskan secara resmi kepada Pemprov Jatim.