RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun roadmap elektronifikasi transaksi pemerintah daerah periode 2026–2029. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan roadmap tersebut dilakukan melalui High Level Meeting (HLM) Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Kamis (10/9/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo mengatakan, elektronifikasi transaksi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan tidak sekadar menjadi formalitas maupun mengejar capaian tertentu.
“Bagi saya, prestasi dalam penyelenggaraan elektronifikasi adalah bonus. Yang paling penting adalah bagaimana upaya kita secara nyata untuk mewujudkan elektronifikasi,” ujarnya.
Menurut Bagus, elektronifikasi menjadi salah satu upaya untuk mencegah potensi kebocoran anggaran sekaligus menggali potensi PAD. Untuk itu, diperlukan roadmap yang jelas serta sinergi antara pemerintah daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jateng, DPRD, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif berkomunikasi dengan BI, OJK maupun pihak terkait guna memperoleh dukungan dan program dalam pengembangan ekosistem transaksi digital di Pemalang.
“Bagaimana BI mau memberikan program kalau kita tidak proaktif. Bagaimana OJK akan memberikan program kalau kita dianggap tidak serius menangani kegiatan ini,” katanya.
Bagus menambahkan, perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Pemalang, termasuk kawasan City Walk, menjadi salah satu potensi yang dapat diperkuat melalui penerapan transaksi digital. Aktivitas UMKM dan masyarakat di kawasan tersebut dinilai semakin berkembang sejak diresmikan.
Sementara itu, Kepala BPKPAD Kabupaten Pemalang Nur Aji Mugi Harjono menjelaskan sejumlah sasaran dalam roadmap elektronifikasi transaksi 2026–2029. Salah satunya meningkatkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital dan mandiri.
Pemkab Pemalang menargetkan pembayaran PBB-P2 secara digital mencapai 60 persen pada 2029. Target tersebut akan didukung melalui sosialisasi hingga tingkat kecamatan dan desa serta pemberian apresiasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan.
Selain itu, BPKPAD menargetkan peningkatan pemasangan alat monitoring, pengembangan layanan PBB secara daring mulai dari pendaftaran, mutasi hingga pencetakan dokumen secara mandiri. Digitalisasi pendataan papan reklame juga ditargetkan mendekati 100 persen pada 2029.
Untuk layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkab Pemalang menargetkan proses pelayanan dapat diselesaikan maksimal tiga hari pada 2028. Percepatan layanan tersebut diharapkan turut meningkatkan penerimaan PAD dari sektor BPHTB.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) juga akan terus ditingkatkan. Frekuensi koordinasi dan konsultasi dengan stakeholder yang sebelumnya ditargetkan empat kali dalam setahun akan dinaikkan menjadi sedikitnya enam kali.
“Prinsipnya kami akan terus mendorong peningkatan jumlah transaksi menggunakan KKPD dari tahun ke tahun,” kata Nur Aji.
Roadmap tersebut juga mencakup integrasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Integrasi diharapkan membuat pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan dan akuntabel.
HLM tersebut turut dirangkaikan dengan pengundian hadiah bagi wajib pajak PBB-P2 yang telah melunasi kewajiban pajak tahun 2026 serta tidak memiliki tunggakan periode 2020–2026.
Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor diundi Sekda Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo. Sementara lima unit chopper diundi Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso.
Selain itu, tersedia berbagai hadiah lain, seperti kompor gas, kipas angin, sepeda gunung, dispenser, kulkas, mesin cuci dan televisi. Seluruh hadiah tersebut dijadwalkan diserahkan pada puncak Bulan Apresiasi Pajak Daerah pada 19 September 2026.