Pansus DPRD Jabar Dorong Raperda Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Jum'at, 11 September 2026 18:01 WIB
Kunjungan kerja Pansus XV DPRD Jabarke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto: DPRD Jabar)
Kunjungan kerja Pansus XV DPRD Jabarke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Kamis (10/9/2026). (Foto: DPRD Jabar)

RADARBANGSA.COM - Persoalan lingkungan di Jawa Barat dinilai membutuhkan regulasi yang tidak hanya mengadopsi aturan dari pemerintah pusat. Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda PPLH) diperkuat dengan kearifan lokal dan karakteristik daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar Raperda PPLH tidak sekadar menjadi pengulangan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, tetapi mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Jawa Barat.

"Penyusunan Raperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat. Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah," kata Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat Junaedi dalam keterangan di Bandung, Kamis (10/9/2026).

Menurut Junaedi, penguatan muatan lokal menjadi salah satu substansi penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan demikian, aturan perlindungan lingkungan diharapkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus menjawab berbagai persoalan teknis yang ditemukan di lapangan.

Sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda, Pansus XV DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta pada Kamis.

Junaedi mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk mempelajari praktik tata kelola lingkungan di kawasan metropolitan. Hasil pembelajaran itu nantinya menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi Raperda PPLH Jawa Barat.

Tak hanya melakukan studi ke daerah lain, Pansus XV juga berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Konsultasi tersebut bertujuan memastikan materi Raperda PPLH tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, namun pada saat yang sama dapat diterapkan sesuai kebutuhan serta karakteristik Jawa Barat.

Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mulai dibahas DPRD Jawa Barat setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna pada Selasa (9/6).

DPRD Jawa Barat kemudian membentuk Pansus XV untuk membahas Raperda PPLH pada Kamis (25/6).

Dalam pembahasan sebelumnya, Pansus XV juga menyoroti pentingnya memperkuat instrumen pengawasan dan sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang berdampak terhadap tiga wilayah, yakni Karawang, Purwakarta, dan Subang.

Penguatan aturan tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu memperjelas mekanisme pengawasan, penindakan, pengelolaan sampah, hingga pembagian kewenangan kelembagaan daerah.

Dengan memasukkan kearifan lokal sekaligus memperkuat instrumen pengawasan dan sanksi, Raperda PPLH diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih relevan untuk menghadapi persoalan lingkungan Jawa Barat yang semakin kompleks.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri