RADARBANGSA.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendorong ekonomi kreatif menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan naik kelas. Potensi ekonomi kreatif dinilai semakin besar karena bersentuhan langsung dengan penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha, hingga penguatan potensi ekonomi daerah.
Ia mengatakan, pengembangan ekonomi kreatif perlu diturunkan hingga daerah, kabupaten/kota, bahkan desa. Dengan begitu, potensi kreativitas dan sumber daya lokal dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat.
"Ekonomi kreatif ini bisa menjadi pendorong implementasi pemberdayaan masyarakat. Kita ingin masyarakat, terutama kelas menengah dan kelompok rentan, tidak turun kelas, tetapi justru punya jalan untuk naik kelas melalui kegiatan ekonomi yang produktif," ujar Cak Imin dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) bersama Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya dan jajaran di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Kamis (10/9).
Menurutnya, potensi tersebut tercermin dari kontribusi sektor ekonomi kreatif yang mencapai 7,38 persen terhadap PDB pada 2025. Sektor ini juga menyumbang sekitar 12 persen ekspor nonmigas dan hampir 9,5 persen dari total realisasi investasi nasional. Dari sisi tenaga kerja, ekonomi kreatif banyak menyerap generasi Z dan milenial serta memiliki keterlibatan perempuan yang tinggi.
"Ini menunjukkan bahwa ekraf bukan lagi sektor pelengkap. Ini bisa menjadi engine of growth, karena mampu menciptakan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, sekaligus menggerakkan ekonomi daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Menko PM menegaskan pengembangan ekonomi kreatif harus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar pengembangan sektor industri. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kampus, komunitas, dunia usaha, media, dan lembaga keuangan diperlukan agar kreativitas masyarakat benar-benar berubah menjadi kekuatan ekonomi.
"Yang kita dorong bukan sekadar masyarakat menghasilkan karya, tetapi bagaimana karya itu punya nilai ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan membuat masyarakat naik kelas. Di situlah ekonomi kreatif menjadi bagian penting dari pemberdayaan masyarakat," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ekraf menyampaikan bahwa penguatan ekonomi kreatif kini memiliki pijakan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Kebijakan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif hingga 2045, dengan rencana aksi jangka menengah hingga 2029.
Penguatan ekosistem juga terlihat dari semakin banyaknya pemerintah daerah yang mulai membentuk kelembagaan ekonomi kreatif. Menurutnya, kehadiran perangkat ekraf di daerah penting agar pelaku kreatif, wirausaha, dan komunitas memiliki mitra yang dapat membantu mengembangkan potensi mereka secara berkelanjutan.
"Ini dampaknya untuk menopang kelas menengah agar tidak turun kelas," ucap Menteri Ekraf.