RADARBANGSA.COM – Ancaman bencana bisa datang kapan saja. Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang menilai kesiapsiagaan tidak cukup hanya mengandalkan personel dan peralatan, tetapi juga membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat agar penanganan keadaan darurat berjalan lebih cepat dan optimal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono, saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VIII DPR RI di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Jumat (11/09/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Salah satu yang menjadi perhatian Maryono adalah penguatan kelembagaan pemadam kebakaran. Ia mendorong agar usulan Pemkot Tangerang kepada pemerintah pusat terkait pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran yang berdiri mandiri dapat segera direalisasikan, mengingat jumlah penduduk Kota Tangerang yang telah mencapai sekitar 1,9 juta jiwa.
“Saat ini BPBD dan Pemadam Kebakaran masih menjadi satu. Sementara, sesuai kategori yang ditetapkan Kemendagri, dengan jumlah penduduk Kota Tangerang sekitar 1,9 juta jiwa, dibutuhkan kelembagaan pemadam kebakaran yang mandiri. Kami berharap usulan SOTK Dinas Pemadam Kebakaran dapat terwujud pada 2027,” ujar Maryono.
Di hadapan Ketua Rombongan Komisi VIII DPR RI, H. Wahidin Halim, Maryono juga memaparkan berbagai langkah cepat Pemkot Tangerang dalam merespons potensi bencana, termasuk dampak sebaran abu vulkanik aktivitas Gunung Anak Krakatau. Koordinasi lintas sektor dilakukan sejak dini untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan.
“Pemkot bersama seluruh unsur terkait terus bergerak cepat dan mengambil langkah antisipatif, mulai dari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi murid, pembagian masker secara masif, pemantauan kualitas udara, hingga penguatan Layanan Darurat 112 melalui aplikasi Tangerang LIVE. Semua ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi,” jelas Maryono.
Menurut Maryono, penguatan kelembagaan Damkar menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan Kota Tangerang dalam menghadapi risiko kedaruratan. Dengan struktur organisasi yang lebih mandiri, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan penanganan kebakaran dan kondisi darurat secara lebih fokus, cepat, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.