RADARBANGSA.COM - Kanwil DJP Jatim II mencatat penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar hingga 10 September 2026 melalui penguatan penegakan hukum perpajakan berbasis data dan teknologi.
Capaian tersebut berasal dari tiga kegiatan utama, yakni pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp119,29 miliar, penyidikan Rp1,30 miliar, serta kolaborasi Rp20,28 miliar.
Penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko melalui optimalisasi data dan informasi perpajakan. Salah satunya melalui intelijen terhadap Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025.
Hingga 9 September 2026, Kanwil DJP Jatim II telah menangani 27 Wajib Pajak Suspend yang menghasilkan 27 LIIP. Dari kegiatan tersebut, terealisasi pembayaran sebesar Rp13,14 miliar yang masuk dalam penerimaan kolaborasi.
Sejalan dengan perkembangan digitalisasi usaha, Kanwil DJP Jatim II juga memperkuat pemanfaatan forensik digital dalam proses penegakan hukum. Hingga 9 September 2026, teknologi tersebut telah digunakan dalam 29 kegiatan, terdiri atas 12 pemeriksaan, 16 pemeriksaan bukti permulaan, dan satu penyidikan perpajakan.
Forensik digital digunakan untuk memperoleh, mengamankan, memeriksa, serta menganalisis data elektronik yang relevan. Pemanfaatan teknologi ini dinilai dapat memperkuat proses analisis dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan perkembangan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas ekonomi menuntut adanya adaptasi dalam penegakan hukum perpajakan.
“Penegakan hukum perpajakan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital serta membangun kolaborasi antarfungsi,” ujar Arridel, Jumat 11 September 2026.
Menurutnya, setiap informasi yang diperoleh akan dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, serta sesuai ketentuan. Capaian penerimaan, kata dia, bukan menjadi satu-satunya tujuan dari penegakan hukum perpajakan.
“Penegakan hukum bukan semata mengenai penerimaan, tetapi juga membangun kepatuhan dan keadilan,” tegasnya.
Ia berharap penguatan penegakan hukum tersebut mampu memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
Ke depan, Kanwil DJP Jatim II akan terus memperkuat sinergi antara fungsi pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan intelijen. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
Melalui pendekatan berbasis data dan teknologi, Kanwil DJP Jatim II berkomitmen mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efektif, profesional, dan berintegritas.