Terindikasi Judol, 15.222 Penerima Bansos di Bekasi Dibekukan

Sabtu, 12 September 2026 18:01 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian saat diwawancarai wartawan. (: RRI)
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian saat diwawancarai wartawan. (: RRI)

RADARBANGSA.COM - Sebanyak 15.222 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Bekasi, Jawa Barat, dibekukan sementara setelah terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert Siagian mengatakan, kebijakan tersebut disampaikan pada Jumat (11/9/2026) dan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pembekuan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria serta tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

Robert menegaskan, pembekuan bansos tersebut bukan bersifat permanen. Masyarakat yang bantuan sosialnya dihentikan sementara masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.

"Ini sifatnya sementara. Warga yang bansosnya dibekukan bisa melakukan pengajuan kembali agar bisa menerima bansos," katanya, Jumat (11/9/2026).

Robert menjelaskan warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan bansos dapat mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili. Pengajuan tersebut akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi, pembuatan surat pernyataan, hingga pengajuan kembali sebagai penerima bansos.

Menurut Robert, tidak semua nama yang terindikasi dalam data transaksi judol selalu berarti penerima bansos tersebut secara langsung menggunakan bantuan untuk berjudi. Ia menyebut ada kemungkinan aktivitas transaksi yang terdeteksi berkaitan dengan anggota keluarga atau orang lain yang menggunakan sarana milik penerima bansos.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu, bisa jadi karena anak atau keponakannya menggunakan untuk game terindikasi judol. Silakan ajukan kembali agar diaktifkan, tapi kalau memang benar-benar judol ya harus di-stop," ujarnya.

Dengan demikian, 15.222 penerima bansos di Kota Bekasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali bantuan, sepanjang hasil verifikasi menunjukkan mereka tetap memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat penyaluran bansos agar tepat sasaran dan mencegah bantuan sosial tersalurkan kepada pihak yang terlibat aktivitas judi online.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri