RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut ditertibkan karena tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang. Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga kawasan pertanian yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan.
"Pemkab melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah," kata Bupati Deli Serdang Asri Ludin di Lubuk Pakam, Sabtu (12/9/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang tidak akan memberikan ruang bagi pembangunan tanpa izin, terutama jika dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi kepentingan masyarakat.
"Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban," ujarnya.
Menurut Lom Lom, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak berbagai indikasi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
Penertiban dan pembongkaran bangunan di Desa Karang Anyar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, salah satunya berupa pembongkaran.
Penertiban tersebut turut mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratulana menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Deli Serdang dalam menjaga ketertiban lingkungan.
"Kita dari BNN mendukung program Bupati. Jangan sampai bangunan seperti itu berkembang dan kemudian berpotensi dimanfaatkan untuk hal-hal yang merugikan masyarakat, termasuk kemungkinan menjadi tempat peredaran narkoba," katanya.
Penertiban bangunan di kawasan LSD tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkab Deli Serdang untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi serta memastikan pembangunan di wilayah tersebut tetap mengikuti aturan perizinan yang berlaku.