Gubernur Sumsel Tegaskan Banpres Karhutla Tak Bisa Dibelanjakan Sembarangan

Selasa, 29 September 2026 16:01 WIB
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (28/9/2026). (Foto: Antara)
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru saat diwawancarai di Palembang, Senin (28/9/2026). (Foto: Antara)

RADARBANGSA.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memastikan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) digunakan sesuai ketentuan dan peruntukannya.

Herman Deru menegaskan, dana bantuan tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Setiap pengadaan barang harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melalui e-katalog maupun tender umum.

"Banpres itu tidak bisa sembarangan dibelanjakan. Kalau belanja barang harus melalui tender, baik dari e-katalog maupun tender umum. Jadi ada uang langsung belanja itu tidak bisa karena harus sesuai prosedur dan ada tahapannya," kata Herman Deru (28/9/2026).

Menurut Deru, dana tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penanganan karhutla. Penggunaan bantuan untuk kebutuhan di luar peruntukan tidak diperbolehkan.

Sejumlah kebutuhan yang direncanakan dibiayai melalui Banpres antara lain mobil tangki, pompa air, mobil pemadam kebakaran, kendaraan untuk mengangkut personel menuju lokasi operasi, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Selain pengadaan peralatan, bantuan tersebut juga dialokasikan untuk honor petugas yang terlibat langsung dalam operasi penanganan karhutla di lapangan.

Herman Deru mengatakan seluruh mekanisme penggunaan Banpres harus mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku. Hal itu dilakukan agar setiap belanja dapat dipertanggungjawabkan.

Ia kembali menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli barang yang tidak memiliki kaitan dengan penanganan karhutla.

"Mau beli barang yang tidak berkenaan dengan penanganan karhutla itu tidak boleh. Itu akuntabel. Nanti diperiksa oleh BPK setelah dibelanjakan," kata Deru.

Pemprov Sumsel memastikan bantuan tersebut akan diarahkan untuk memperkuat kebutuhan operasional petugas dalam menghadapi dan menangani karhutla di wilayah Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Untuk Provinsi Sumatera Selatan, bantuan diberikan kepada beberapa pemerintah daerah dengan total mencapai Rp100 miliar.

Rinciannya, Pemprov Sumsel menerima Rp30 miliar, Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) Rp20 miliar, Pemkab Musi Banyuasin (Muba) Rp20 miliar, Pemkab Ogan Ilir Rp15 miliar, dan Pemkab Banyuasin Rp15 miliar.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan peralatan, mobilisasi personel, hingga operasional di lapangan dalam menghadapi ancaman karhutla di Sumatera Selatan.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri