Meutya Hafid: Aduan Warga Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan

Rabu, 30 September 2026 12:02 WIB
Komdigi (foto: istimewa)
Komdigi (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Pengaduan masyarakat bukan sekadar laporan yang harus diselesaikan satu per satu. Di balik setiap aduan, tersimpan data dan rekam jejak yang dapat menjadi petunjuk untuk membaca persoalan berulang sekaligus memperbaiki kebijakan dan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai Aplikasi Umum Kanal Aduan Layanan Publik di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Meutya mengatakan, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) merupakan bagian dari infrastruktur digital pemerintah yang menghubungkan masyarakat dengan pemerintah. Sistem ini memungkinkan setiap laporan diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

“Komitmen kami terhadap pelayanan publik adalah menghubungkan masyarakat dengan pemerintah untuk memastikan setiap aduan diteruskan kepada pihak yang tepat, ditindaklanjuti, dan pada akhirnya yang utama diselesaikan dengan baik melalui prinsip No Wrong Door Policy,” ujar Meutya.

Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan antarinstansi pemerintah tidak seharusnya menjadi beban masyarakat. Karena itu, ketika laporan disampaikan melalui satu kanal, sistem dan pengelola harus memastikan aduan bergerak hingga sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.

“Masyarakat tidak boleh dibebani lagi untuk mencari instansi yang tepat. Melalui satu pintu ini, aduan dapat diteruskan kepada pihak yang berwenang hingga penyelesaiannya,” kata Meutya.




Reporter : Yanuar Prasetyo
Redaktur : M. Isa