RADARBANGSA.COM - Pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026 menjadi momentum penting bagi industri nasional. Di tengah tuntutan pemenuhan regulasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong sertifikasi halal tidak sekadar menjadi kewajiban, tetapi juga dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan memperluas pasar produk industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan industri halal harus berjalan seiring dengan upaya meningkatkan daya saing produk nasional. Fasilitasi sertifikasi halal juga diarahkan agar industri mampu menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten.
“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Menperin dalam keterangannya, Selasa (29/9).
Menurut Agus, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk juga dinilai menjadi peluang bagi pelaku industri untuk memperkuat daya saing sekaligus menjangkau pasar yang lebih luas.
“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tuturnya.
Untuk mempercepat penguatan ekosistem tersebut, Kemenperin terus mendorong sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Upaya ini dilakukan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.