DPRD Jatim Susun Raperda Ekosistem Produk Halal, Sasar UMKM dan Pesantren

Selasa, 29 September 2026 21:30 WIB
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf. (Foto: nabiel ba)
Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf. (Foto: nabiel ba)

RADARBANGSA.COM - Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong pengembangan ekosistem produk halal dilakukan secara lebih terarah dan terintegrasi. Hal tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jawa Timur, Ibnu Alfandy Yusuf, mengatakan raperda tersebut disusun untuk menjawab tantangan pengembangan industri halal di Jawa Timur yang memiliki potensi besar, namun belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Menurutnya, Jawa Timur memiliki basis UMKM dan pondok pesantren yang sangat kuat. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 4,58 juta UMKM dan lebih dari 7.000 pondok pesantren yang dapat menjadi penggerak pengembangan ekosistem produk halal.

Namun, potensi tersebut dinilai masih perlu diperkuat agar mampu meningkatkan kepastian sertifikasi halal sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas.

“Jawa Timur memiliki basis UMKM dan pondok pesantren yang sangat besar, namun potensi tersebut belum sepenuhnya berubah menjadi kepastian sertifikasi halal dan nilai tambah bagi pelaku usaha,” ujar Ibnu, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data per 18 Agustus 2026, jumlah Sertifikat Halal yang telah diterbitkan di Jawa Timur melalui skema self declare maupun reguler mencapai 683.382 sertifikat.

Sementara itu, dari kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 sebanyak 175.324 sertifikat, baru 149.155 sertifikat yang telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha.

Menurut Ibnu, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan daerah yang mampu menghubungkan seluruh rantai ekosistem produk halal, mulai dari produksi, pendampingan, sertifikasi, pemasaran hingga penguatan akses pasar.

“Ekosistem produk halal mencakup keterhubungan dari hulu sampai hilir, bukan sekadar penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Ibnu menegaskan, Raperda Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal tidak akan membentuk sistem sertifikasi halal daerah. Sebab, kewenangan penerbitan sertifikasi halal tetap berada pada pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berperan sebagai fasilitator melalui berbagai sektor yang berkaitan dengan pengembangan produk halal, seperti perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal, pangan, pertanian, peternakan, serta kelautan dan perikanan.

“Raperda ini tidak membentuk sistem sertifikasi halal daerah atau menerbitkan sertifikat dan label halal. Peran pemerintah provinsi adalah memperkuat fasilitasi melalui kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Komisi B DPRD Jatim menilai keberhasilan kebijakan tersebut nantinya tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat halal yang diterbitkan. Lebih dari itu, sertifikasi halal harus mampu memberikan dampak terhadap penguatan usaha dan peningkatan kesejahteraan pelaku usaha.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain pemerataan sertifikasi halal, optimalisasi pemanfaatan kuota SEHATI bagi UMKM dan pesantren, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, hingga integrasi rantai pasok produk halal.

Selain pasar domestik, produk halal Jawa Timur juga diharapkan mampu memiliki daya saing lebih tinggi untuk menembus pasar ekspor.

“Keberhasilan Peraturan Daerah ini harus diukur dari hasil. Bukan hanya berapa sertifikat yang diterbitkan, tetapi bagaimana sertifikasi itu berdampak pada penguatan usaha, rantai pasok, akses pasar dan ekspor produk halal Jawa Timur,” pungkas Ibnu.



Reporter : Nabiel Ba Ramadani
Redaktur : Rahmad Novandri