RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan setoran saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan pekan lalu itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah, perhiasan, serta beberapa kartu ATM yang berkaitan dengan rekening tertentu.
“Penyidik melakukan penggeledahan salah satunya di Kanwil BPN Jawa Timur. Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, rekening tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Rekening tersebut digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” katanya.
Ia menjelaskan, uang yang terkumpul diduga diperuntukkan bagi kegiatan tertentu di luar anggaran resmi yang tercantum dalam APBN maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur.
“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” jelasnya.
KPK masih mendalami dugaan praktik pengumpulan dana tersebut, termasuk aliran setoran yang berasal dari internal Kantah BPN maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk dugaan pemberian terkait proses rotasi, promosi, maupun mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Geledah Selama 11 Jam
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026). Proses tersebut berlangsung selama kurang lebih 11 jam.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, dokumen, emas, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta; Erwin (ERW); serta Muhammad Fakhry (MF).
Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. KPK menyebut nilai penyitaan itu menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.