Pemkot Medan Perpanjang 8.393 PPPK Paruh Waktu, 57 Orang Tak Lagi Masuk Daftar

Rabu, 30 September 2026 11:30 WIB
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Pemkot Medan)
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Pemkot Medan)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memperpanjang kontrak 8.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintahan kota setempat.

Jumlah tersebut merupakan hasil pemberkasan yang dilakukan Pemkot Medan sejak 10 September 2026. Dari total 8.450 PPPK paruh waktu yang sebelumnya dimiliki Pemkot Medan, sebanyak 8.393 orang dinyatakan memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan mengatakan jumlah PPPK paruh waktu yang diperpanjang mencapai 99,3 persen dari total pegawai paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan.

"Total PPPK paruh waktu yang diperpanjang sebanyak 8.393 orang dari total PPPK paruh waktu yang dimiliki Pemkot Medan," ujar Subhan di Medan, Selasa (29/9/2026).

Subhan menjelaskan, dari 8.450 PPPK paruh waktu sebelumnya, terdapat 57 orang yang tidak diperpanjang kontraknya. Menurutnya, puluhan pegawai tersebut masuk dalam beberapa kategori berdasarkan hasil pemberkasan dan evaluasi yang dilakukan Pemkot Medan.

"Total PPPK paruh waktu sebelumnya sebanyak 8.450 orang. Jadi artinya 57 orang tidak diperpanjang," katanya.

Ia merinci, sebanyak 18 orang memiliki kinerja di bawah kategori baik, 17 orang mengundurkan diri, 13 orang meninggal dunia, dan sembilan orang telah memasuki usia pensiun.

"Itu berdasarkan pemberkasan yang telah kita lakukan sejak 10 hingga 16 September 2026 dan diperpanjang hingga 28 September 2026. Data tersebut telah dinyatakan lengkap dan terverifikasi," katanya.

Setelah proses pemberkasan selesai, PPPK paruh waktu yang diperpanjang masih harus menunggu proses penandatanganan perjanjian kerja baru oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Subhan mengatakan proses tersebut kemudian dilakukan secara berjenjang hingga ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan. Setelah itu, Pemkot Medan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) baru bagi para PPPK paruh waktu.

"Target kita sebenarnya sebelum 1 Oktober 2026 2026 sudah tertib perjanjian kerja baru, tetapi banyak yang meminta diperpanjang. Jadi semakin cepat seluruh OPD mengembalikan PK ke kami semakin cepat diterbitkan SK barunya," ujarnya.

Dengan diperpanjangnya kontrak 8.393 PPPK paruh waktu tersebut, Pemkot Medan memastikan sebagian besar pegawai paruh waktu yang sebelumnya bertugas tetap dapat melanjutkan pekerjaan untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kebutuhan aparatur di lingkungan Pemkot Medan.



Reporter : Abdul Rahman Wahid
Redaktur : Rahmad Novandri